Artis Cassandra Angelie Digerebek di Kamar Hotel Dalam Keadaan Tanpa Busana, Ini Kronologinya

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:00 WIB
loading...
Artis Cassandra Angelie Digerebek di Kamar Hotel Dalam Keadaan Tanpa Busana, Ini Kronologinya
JAKARTA Kepolisian menunjukkan foto artis inisial CA saat rilis kasus prostitusi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Foto/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Aktris muda Cassandra Angelie alias CA yang diduga terlibat prostitusi online digerebek dalam kondisi tanpa busana di kamar salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl E Zulpan menjelaskan Aktris berusia 23 tahun itu digrebek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (30/12/2021) malam.

Ia menjelaskan CA digerebek pada pukul 21.30 WIB bersama seorang pria. Keduanya saat itu dalam kondisi tidak berpakaian.

"Kronologis singkat bahwa PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).



"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjut Zulpan.

Polisi pun memamerkan sejumlah barang bukti dari penangkapan CA. Barang bukti yang disita polisi diantaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah ATM yang diduga kuat milik CA.

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkapnya.

Tak sendiri, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan menyebutkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA.



"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan.

Atas situasi ini, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)