Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Sahabat Laura Anna Kecewa

Selasa, 04 Januari 2022 - 16:21 WIB
loading...
Gaga Muhammad Dituntut...
Saat mendengar tuntutan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta terhadap Gaga, Muhammad salah satu sahabat Laura Anna, Erika Carlina tampak kecewa. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Sidang tuntutan Gaga Muhammad yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), dihadiri sejumlah sahabat mendiang Laura Anna .

Salah satu yang hadir adalah Erika Carlina. Ketika mendengar tuntutan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta kepada Gaga , Erika tampak kecewa.

"Sejujurnya 4 tahun masih kurang. Uang yang harus dibayar Rp10 juta, kurang setimpal menurut aku ya," kata Erika saat ditemui usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Erika mengungkapkan bahwa hukuman 4 tahun penjara kurang setimpal dengan apa yang Laura rasakan usai kecelakaan mobil yang dikendarai Gaga.

Adik Greta Irene itu harus hidup dalam kondisi lumpuh dalam 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.

"Dari apa yang Laura rasakan dari kemarin-kemarin dan ngelihat hukum Gaga 4 tahun enggak seimbang," tegasnya.

Erika sendiri mengaku jika dirinya kurang memahami bagaimana hukum yang adil. Tetapi sebagai sahabat Laura, dia berharap agar Gaga dituntut lebih dari 4 tahun penjara.

"Aku enggak tahu ya, kurang tahu soal hukum. Mungkin 10 tahun, buat aku sih," ucapnya.

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019, dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, menuntut Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Enggak Bisa Gantiin Adikku

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," kata jaksa.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)