Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Enggak Bisa Gantiin Adikku

Selasa, 04 Januari 2022 - 15:24 WIB
loading...
Gaga Muhammad Dituntut...
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara atas kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Greta Irene mengatakan hukuman itu tidak bisa menggantikan adiknya. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh. Greta Irene selaku kakak Laura mengatakan hukuman yang diberikan tidak bisa menggantikan sang adik.

"Nggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana," ujar Greta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

Irene yang tak memahami hukuman apa untuk Gaga yang setimpal dengan penderitaan Laura, menyerahkan semua kepada majelis hakim. Setidaknya, dia sudah memperjuangkan keadilan untuk selebgram 21 tahun itu.


"Dengan adanya ini setidaknya saya cuman pengin keadilan. Pokoknya untuk adik saya, jadi mereka yang paling tahu, pak hakim paling tahu, mengerti dengan semua keadilan," kata Irene.

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami spinal cord injury atau cedera saraf tulang belakang.

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan 2 bulan," ucap jaksa.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)