Tuntut 4,5 Tahun, JPU Sebut Gaga Muhammad Sopan dan Masih Muda
Selasa, 04 Januari 2022 - 20:14 WIB
loading...
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan terhadap Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Kasus persidangan Gaga Muhammad memasuki babak baru. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri diadili atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan Gaga. Pria kelahiran 17 November 2000 itu bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.
Baca juga: Indonesia Berhasil Lewati Periode Nataru Tanpa Ledakan Kasus Covid-19
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa.
Pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu sendiri diadili atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna hidup lumpuh sekitar 2 tahun, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 15 Desember 2021.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan poin-poin yang meringankan tuntutan Gaga. Pria kelahiran 17 November 2000 itu bersikap kooperatif selama persidangan serta pertimbangan usianya yang masih muda.
Baca juga: Indonesia Berhasil Lewati Periode Nataru Tanpa Ledakan Kasus Covid-19
"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa.
Lihat Juga :