Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok
Kamis, 06 Januari 2022 - 19:55 WIB
loading...
A
A
A
“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dalam keterangan pers pada Kamis (6/1/2022) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas sebelumnya. Sementara pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya bakal menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas sebelumnya. Sementara pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya bakal menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
(tsa)
Lihat Juga :