Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengajuan dispensasi terkait karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri menjadi salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan baru skrining pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun ini.
Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku pada 2022 tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).
Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak. Contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dalam keterangan pers pada Kamis (6/1/2022) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas sebelumnya. Sementara pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya bakal menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Lihat Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku pada 2022 tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).
Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak. Contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dalam keterangan pers pada Kamis (6/1/2022) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas sebelumnya. Sementara pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya bakal menyesuaikan dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Lihat Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
(tsa)