Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai Besok
Kamis, 06 Januari 2022 - 19:55 WIB
loading...
Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengajuan dispensasi terkait karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri menjadi salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan baru skrining pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun ini.
Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku pada 2022 tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).
Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak. Contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku pada 2022 tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSatgas nomor 2 tahun 2022.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).
Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak. Contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.
Lihat Juga :