Kasus Omicron Kian Bertambah, Kemenkeas Imbau Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri

Minggu, 09 Januari 2022 - 10:16 WIB
loading...
Kasus Omicron Kian Bertambah,...
Virus Covid-19 varian Omicron semakin menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Virus Covid-19 varian Omicron semakin menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Terbukti, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021, jumlah kasus Omicron terus bertambah hingga saat ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa per 7 Januari 2022, jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus. Ini terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.

Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah 57 Jadi 318 Orang, Paling Banyak dari Jakarta

Kemenkes mengungkap, mayoritas kasus masih didominasi dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (9/1/2022).

Hal itu, sambung dia, karena mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.

Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu laju WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, maupun sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.

Baca Juga: Kasus Omicron Bertambah Jadi 318 Orang, Kemenkes Imbau Perketat Prokes

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Berita Terkini
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Infografis
5 Alasan Orang Indonesia...
5 Alasan Orang Indonesia Suka Berobat ke Luar Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved