Gaga Muhammad Bingung Penuhi Tuntutan Keluarga Laura Anna Rp12,6 Miliar

Senin, 10 Januari 2022 - 20:30 WIB
loading...
Gaga Muhammad Bingung...
Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Foto/MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Dalam kesempatan itu, pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu menyinggung soal tuntutan Rp12,6 miliar dari keluarga Laura Anna . Dia mengaku, bingung dihadapi dengan tuntutan uang tersebut dan juga harus ikut membantu merawat Laura Anna usai kecelakaan.



"Sekali lagi, bukan saya tidak mau membantu, saya bingung. Di satu sisi, saya harus menemani dan merawat korban, di sisi lain ada tuntutan dari keluarga korban yang harus dipenuhi oleh keluarga saya yang tidak sanggup saya penuhi," ujar Gaga.

Menurut Gaga, dia bukan tak ada inisiatif mencari uang untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap Laura. Tetapi, dia bingung harus bekerja apa karena di satu sisi dituntut terus menemani Laura di rumah.

"Benar kalau ada pemikiran saya harus cari uang untuk biaya pengobatan korban. Akan tetapi, bagaimana saya bisa mencari uang, sementara saya juga harus menemani korban di rumahnya setiap hari," terang Gaga.

Karena tak kunjung memenuhi tuntutan itu, Gaga kemudian diproses secara hukum oleh keluarga Laura Anna. Di titik itu, Gaga merasa dirinya tak berguna.

"Tanggal 16 Desember 2020 hari terakhir saya berada dibawa penyidik dari rumah korban Laura Anna Adelenyi oleh kepolisian untuk dilakukan BAP," ujar Gaga.

"Itu adalah hari di mana saya merasakan begitu tidak berartinya keberadaan saya di mata keluarga. Bagaimana tidak, hanya karena saya dan keluarga tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar, maka proses hukum berjalan," lanjutnya.



Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019. Akibat kecelakaan itu, Laura menderita spinal cord injury yang menyebabkannya kelumpuhan.

Dinilai tak memiliki itikad baik, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.

(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)