Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna, Kenang Mirdad Terima dengan Lapang Dada
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:33 WIB
loading...
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna Kanna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. / Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi bercerai. Putusan itu dinyatakan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, secara e-court, Selasa (18/1/2022).
Di samping perceraian, gugatan Tyna Kanna atas hak asuh kedua anaknya dikabulkan. Sebagaimana diungkapkan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11, dan Aluna binti Kenang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah, Selasa.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. Kenang tetap diperkenankan mengajak Aluna dan Alaia pergi jalan-jalan meski statusnya bukan suami dari Tyna lagi.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
Di samping perceraian, gugatan Tyna Kanna atas hak asuh kedua anaknya dikabulkan. Sebagaimana diungkapkan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11, dan Aluna binti Kenang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah, Selasa.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. Kenang tetap diperkenankan mengajak Aluna dan Alaia pergi jalan-jalan meski statusnya bukan suami dari Tyna lagi.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
Lihat Juga :