Hak Asuh Jatuh ke Tyna Kanna, Kenang Mirdad Terima dengan Lapang Dada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Kenang Mirdad dan Tyna Kanna resmi bercerai. Putusan itu dinyatakan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, secara e-court, Selasa (18/1/2022).
Di samping perceraian, gugatan Tyna Kanna atas hak asuh kedua anaknya dikabulkan. Sebagaimana diungkapkan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11, dan Aluna binti Kenang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah, Selasa.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. Kenang tetap diperkenankan mengajak Aluna dan Alaia pergi jalan-jalan meski statusnya bukan suami dari Tyna lagi.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
"Dua duanya. Diberikan pada dwi jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," kata Zikri.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. lalu memberi hak untuk mmbawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Baca juga: Ibunda Bibi dan Fuji Coba Peruntungan Jadi Youtuber
Tyna dan Kenang sendiri menikah sejak 2009. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
Di samping perceraian, gugatan Tyna Kanna atas hak asuh kedua anaknya dikabulkan. Sebagaimana diungkapkan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan.
"Menetapkan anak tergugat yang bernama Alaia Lavmintikana Mirdad binti Kenang Kanna Mirdad yang kini berusia 11, dan Aluna binti Kenang Mirdad yang berusia 8 tahun berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah, Selasa.
Baca juga: Tyna Kanna dan Kenang Mirdad Resmi Cerai
Hak asuh kedua anak diberikan kepada Tyna, tetapi dengan syarat bahwa sang ayah tak boleh dihalangi untuk bertemu dengan anak-anaknya. Kenang tetap diperkenankan mengajak Aluna dan Alaia pergi jalan-jalan meski statusnya bukan suami dari Tyna lagi.
"Dengan perintah kepada penggugat untuk tidak menghalangi akses tergugat untuk bertemu mencurahkan kasih sayang serta membawa berlibur kedua anak penggugat dan tergugat sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan pendidikan kedua anak tersebut," jelas Taslimah.
Sedangkan mengenai keputusan hak asuh yang jatuh ke tangan Tyna, kuasa hukum Kenang, Zikri Muhammad Lutfi menyebut kliennya menerima dengan lapang dada. Selama dia diperkenankan tetap bertemu anak-anaknya.
"Dua duanya. Diberikan pada dwi jayanti. Tapi itu tidak masalah ya buat klien kami," kata Zikri.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya. lalu memberi hak untuk mmbawa berlibur atau menemui anak-anaknya ini tanpa batasan waktu," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Baca juga: Ibunda Bibi dan Fuji Coba Peruntungan Jadi Youtuber
Tyna dan Kenang sendiri menikah sejak 2009. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
(nug)