Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Laura Anna Dapat Hukuman di Akhirat

Rabu, 19 Januari 2022 - 11:35 WIB
loading...
Anaknya Divonis 4,5...
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Menanggapi vonis anaknya, ibunda Gaga, Janariyah justru mendoakan Laura Anna juga mendapat hukuman di akhirat. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan. Menanggapi vonis anaknya, ibunda Gaga, Janariyah justru mendoakan Laura Anna juga mendapat hukuman di akhirat.

Sidang Vonis Gaga ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1/2022). Dalam persidangan, Gaga didampingi oleh kuasa hukumnya dan sang ibunda.

"Ya nggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik ya nggak apa-apa yang penting kan puas. Kan itu yang diinginkan," kata Janariyah.

"Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Luara dapat pengadilan di sana," sambungnya.




Janariyah yakin betul anaknya bisa menjalani hukuman tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa Tuhan tidak pernah tidur seperti kalimat yang pernah diungkapkan oleh kakak Laura, Greta Irene.

"Insya Allah dia akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja. Saya hanya mengutip kata kakaknya Laura ya bahwa Tuhan tidak tidur ya, dia akan melihat kebenaran ada di mana. Santai saja," jelas Janariyah.

Terkait vonis anaknya ini, Janariyah menggaku tak merasa sakit hati. Sebagai orangtua, Janariyah mengungkapkan bahwa putusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Gaga.

"Kami tidak akan pernah sakit hati apa pun, kalau ini memang hukuman yang terbaik. Dan ini Gaga adalah pelajaran yang sangat berharga buat dia yang dia harus ambil hikmahnya. Jadi, kita santai saja," tandasnya.


Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dam denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)