Catat! Ini Syarat Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah

Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:20 WIB
loading...
Catat! Ini Syarat Pasien...
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 varian Omicron untuk isoman di rumah. Ketentuan isoman tercantum dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Foto/Sky News
A A A
JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah. Ketentuan isoman untuk pasien Omicron tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada Kamis, 30 Desember 2021.

Surat edaran tersebut berisi ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Berdasarkan beberapa studi kasus awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit akibat varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta. Saat ini, penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan.

Baca Juga: WHO Sebut Anak-anak dan Remaja Tidak Butuh Vaksin Booster

">


Hingga Jumat, 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan adanya 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dan seiring perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus varian Omicron.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran resminya pada Jumat (21/1/2022).

Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinis melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya adalah berikut.

Baca Juga: Gejala Omicron Paling Umum pada Pasien Covid-19 yang Divaksinasi Lengkap

1. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah.

2. Tidak memiliki komorbid.

3. Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk melakukan isolasi mandiri di antaranya adalah berikut.

1. Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik lagi jika lantai terpisah

2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien juga harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Baca Juga: 6 Obat Kolesterol Tinggi Rumahan Paling Efektif, Nomor 3 Banyak di Dapur
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Muncul Lagi, Apa Bedanya dan Bagaimana Pencegahannya?
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Jerinx SID Unggah Foto...
Jerinx SID Unggah Foto Pakai Baju Bali Tolak Rapid, Sentil Soal Konspirasi Covid 19 di Epstein Files
Jerinx SID Sebut Dulu...
Jerinx SID Sebut Dulu Omongannya Soal Hubungan Covid-19 dan Epstein Files Dianggap Halu
Ariana Grande Positif...
Ariana Grande Positif Covid Kedua Kalinya di Tengah Promosi Film Wicked: For Good
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Berita Terkini
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Program Loyalitas Jadi...
Program Loyalitas Jadi Strategi Pusat Belanja Menjaga Kedekatan dengan Pengunjung
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Terpopuler
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved