Kuasa Hukum Ungkap Alasan Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 03 Februari 2022 - 16:04 WIB
loading...
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan
Adam Deni berupaya mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Susandi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (3/2/2022). / Foto: dok. MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Adam Deni diketahui terjerat kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin pemilik, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adam Deni pun berupaya mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Susandi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (3/2/2022).

Selebgram 26 tahun itu sendiri saat ini tengah menjalani penahan usai diamankan Bareskrim Polri sejak Selasa (1/2/2022) malam.

Baca juga: Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas ke PN Jakarta Timur

"Siang ini kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia pun mengungkapkan alasan sang klien mengajukan permohonan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga Adam Deni khawatir lantaran pandemi Covid-19 yang semakin meningkat.

Pihaknya juga berharap pengajuan tersebut dikabulkan pihak berwajib. "Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," terangnya.

Susandi juga menjelaskan terkait jaminan atas penangguhan penahanan kliennya. Dan ibu kandung Adam Deni bersedia menjadi penjamin demi sang anak.

Susandi juga mengungkapkan bahwa dia dan tim kuasa hukum lain bakal terus mengawal Adam Deni dalam menghadapi kasusnya. Selain itu, mereka juga berencana untuk melakukan upaya mediasi terhadap pihak pelapor.

Baca juga: Kupas Tuntas Misteri Pesugihan di Indonesia, dari Buto Ijo hingga Popok Wewe

"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga," pungkasnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)