Ajukan Banding, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Berkas ke PN Jakarta Timur

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:00 WIB
loading...
Ajukan Banding, Kuasa...
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid menyerahkan berkas banding sang klien ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).

"Siang ini mau menyerahkan memori bandingnya Gaga Muhammad," kata Fahmi Bacmid saat dikonfirmasi awak media, Kamis.

Baca juga: Titi Kamal Beberkan Kisahnya Merajut Karier dari Nol, Pernah Dibayar Rp25.000

Sebelumnya, keputusan banding tersebut dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Dia menyampaikan jika pihaknya telah menerima kabar bahwa terdakwa akan mengajukan permohonan banding tersebut.

"Terdakwa melalui PH-nya (Penasihat Hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rumah Mewah Crazy Rich Malang, Ada Lift hingga Galeri Supercar

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna mengalami luka berat.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)