Ashanty Bersyukur, Mantan Rekan Bisnisnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:10 WIB
loading...
Ashanty Bersyukur, Mantan...
Kedatangan istri Anang Hermansyah ini untuk memenuhi panggilan terkait laporannya pada tahun 2019 lalu atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Martin Pratiwi. Foto/Faisal Rahman/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ashanty membeberkan kabar baik yang diberikan pihak berwajib di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/2/2022). Dia mengaku lebih tenang usai mengetahui mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan beliau (Martin Pratiwi) di Unit Siber PMJ. Alhamdulillah hari ini dapat kabar baik, terimakasih buat pengacara-pengacara saya juga ini udah seperti keluarga," ucap istri Anang Hermansyah di Polda Metro Jaya, Jum'at (4/2/2022).

"Kita juga hari ini lebih tenang ya karena kan lumayan lama prosesnya," imbuhnya.

Kedatangan Ashanty di kantor polisi juga didampingi sang suami, Anang Hermansyah. Namun, Anang tak banyak berkomentar terhadap kasus hukum istri tercintanya.



Hanya saja, Anang menyebut pihaknya wajib mengetahui kepastian hukum yang tengah berjalan.

"Kita juga butuh kepastian hukumnya seperti apa," ujar Anang.

Selaku pelapor, Ashanty mengaku tak sabar mengetahui perkembangan kasusnya. Dia juga mengaku khawatir kasus tersebut memberikan pengaruh negatif terhadap tumbuh kembang dua anaknya.

"Iya ini kan menyangkut nama baik kita, kasian kan anak-anak yang kecil kalau ngelihat orangtuanya tiba-tiba disangka pernah melakukan ini ya, jadi untuk meluruskan hari ini kita terima kasih banget. Sekarang kita tinggal menunggu proses selanjutnya," jelas Ashanty.

Diketahui, laporan kasus dugaan pencemaran nama baik ini diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Desember 2019.



Tiga tahun berjalan, Martin Pratiwi selaku terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan penyanyi 34 tahun itu usai menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari tim penyidik.

"Alhamdulillah berdasarkan informasi ini penyidik Siber PMJ sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," kata Ashanty.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan itu dilayangkan usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menyatakan Ashanty tidak bersalah atas tuduhan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani bersama.

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.

Tak hanya itu, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)