Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Kemenkes: Hanya Gejala Sedang dan Berat yang Dirawat di RS
Senin, 07 Februari 2022 - 20:53 WIB
loading...
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid mengatakan kini pemerintah memfokuskan semua rumah sakit akan merawat pasien positif Covid-19 yang bergejala sedang hingga kritis. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan kebijakan terbaru terkait sistem perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Disampaikan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, kini pemerintah memfokuskan semua rumah sakit akan merawat pasien positif Covid-19 yang bergejala sedang hingga kritis.
“Melalui kebijakan terbaru, HK. 02.01/MENKES/18/2022, semua rumah sakit akan menangani pasien gejala sedang hingga yang memerlukan perawatan intensif, dan pasien bergejala ringan dialihkan ke isolasi mandiri atau terpusat,” jelas dr. Nadia, dikutip dari siaran media resmi Kemenkes, Senin (7/2/2022).
Ini artinya, pasien positif tanpa gejala atau cuma gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpadu (isoter) di lokasi isolasi terpusat.
Baca Juga: Omicron Bakal Melonjak 2 hingga 3 Minggu Mendatang, Kemenkes: Masyarakat Harus Waspada
Dengan kebijakan terbaru tersebut, bertujuan bisa mengurangi beban rumah sakit dan tenaga kesehatan di tengah ancaman gelombang tiga Covid-19 saat ini karena Omicron.
“Harapannya, beban tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat berkurang hingga 70 persen,” imbuh dr. Nadia.
Disampaikan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, kini pemerintah memfokuskan semua rumah sakit akan merawat pasien positif Covid-19 yang bergejala sedang hingga kritis.
“Melalui kebijakan terbaru, HK. 02.01/MENKES/18/2022, semua rumah sakit akan menangani pasien gejala sedang hingga yang memerlukan perawatan intensif, dan pasien bergejala ringan dialihkan ke isolasi mandiri atau terpusat,” jelas dr. Nadia, dikutip dari siaran media resmi Kemenkes, Senin (7/2/2022).
Ini artinya, pasien positif tanpa gejala atau cuma gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau isolasi terpadu (isoter) di lokasi isolasi terpusat.
Baca Juga: Omicron Bakal Melonjak 2 hingga 3 Minggu Mendatang, Kemenkes: Masyarakat Harus Waspada
Dengan kebijakan terbaru tersebut, bertujuan bisa mengurangi beban rumah sakit dan tenaga kesehatan di tengah ancaman gelombang tiga Covid-19 saat ini karena Omicron.
“Harapannya, beban tenaga kesehatan dan rumah sakit dapat berkurang hingga 70 persen,” imbuh dr. Nadia.
Lihat Juga :