Beredar Petisi Minta Gaga Muhammad Dihukum Berat, sang Kuasa Hukum Beri Saran Nyeleneh

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:20 WIB
loading...
Beredar Petisi Minta...
Petisi berjudul Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat muncul beberapa hari setelah vonis dijatuhkan pada Gaga Muhammad. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Pada Januari lalu muncul petisi terkait permintaa agar Gaga Muhammad diberi hukuman berat. Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 131 ribu orang.

Menanggapi hal tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, bersikap santai. Menurutnya, tidak akan ada pengadilan jika permasalahan dapat tuntas hanya dengan sebuah petisi.



"Kalau memang itu bisa dengan petisi sampai bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat ketika ada masalah kita tidak perlu ada pengadilan. Tidak perlu sidang atau apapun itu, kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa," ujar Janariyah, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/22).

Petisi berjudul 'Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat' itu muncul selang beberapa hari setelah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah dijatuhkan kepada Gaga. Ketika itu keluarga Gaga sudah merasa keberatan atas vonis tersebut.





Saat mengetahui petisi keadilan untuk mendiang Laura Anna mendapatkan banyak perhatian netizen, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengaku bingung. Baginya, Laura kini telah tiada sehingga tetap tak bisa merasakan keadilan.

"Petisinya kan ditujukan kepada orang meninggal supaya merasakan keadilan. Sampai sekarang saya bingung, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan, akan lebih baik jika petisi ditujukan untuk kepentingan keluarga mendiang Laura Anna yang sudah jelas masih hidup. Tak sampai di situ, Fahmi pun memberi saran cukup nyeleneh untuk petisi yang buat oleh rekan Laura, yaitu Seali Syah Alam, itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)