Beredar Petisi Minta Gaga Muhammad Dihukum Berat, sang Kuasa Hukum Beri Saran Nyeleneh

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:20 WIB
loading...
A A A
"Biar lebih afdol, petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal dunia itu," katanya.

Seperti yang diketahui, abu jenazah Laura Anna dilarung di kawasan Jakarta Utara, bukan Tanjung Priok melainkan Ancol.

Adapun petisi tersebut bisa diakses melalui website change.org. Di sana tertulis beberapa penjelasan terkait kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad sebelum akhirnya masyarakat bisa ikut menandatangani petisi itu.

Sementara, pihak Gaga Muhammad hari ini resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengajuan ini dilakukan atas rasa keberatan pihak Gaga dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)