Beredar Petisi Minta Gaga Muhammad Dihukum Berat, sang Kuasa Hukum Beri Saran Nyeleneh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada Januari lalu muncul petisi terkait permintaa agar Gaga Muhammad diberi hukuman berat. Hingga saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 131 ribu orang.
Menanggapi hal tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, bersikap santai. Menurutnya, tidak akan ada pengadilan jika permasalahan dapat tuntas hanya dengan sebuah petisi.
"Kalau memang itu bisa dengan petisi sampai bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat ketika ada masalah kita tidak perlu ada pengadilan. Tidak perlu sidang atau apapun itu, kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa," ujar Janariyah, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/22).
Petisi berjudul 'Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat' itu muncul selang beberapa hari setelah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah dijatuhkan kepada Gaga. Ketika itu keluarga Gaga sudah merasa keberatan atas vonis tersebut.
Saat mengetahui petisi keadilan untuk mendiang Laura Anna mendapatkan banyak perhatian netizen, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengaku bingung. Baginya, Laura kini telah tiada sehingga tetap tak bisa merasakan keadilan.
"Petisinya kan ditujukan kepada orang meninggal supaya merasakan keadilan. Sampai sekarang saya bingung, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, akan lebih baik jika petisi ditujukan untuk kepentingan keluarga mendiang Laura Anna yang sudah jelas masih hidup. Tak sampai di situ, Fahmi pun memberi saran cukup nyeleneh untuk petisi yang buat oleh rekan Laura, yaitu Seali Syah Alam, itu.
"Biar lebih afdol, petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal dunia itu," katanya.
Seperti yang diketahui, abu jenazah Laura Anna dilarung di kawasan Jakarta Utara, bukan Tanjung Priok melainkan Ancol.
Adapun petisi tersebut bisa diakses melalui website change.org. Di sana tertulis beberapa penjelasan terkait kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad sebelum akhirnya masyarakat bisa ikut menandatangani petisi itu.
Sementara, pihak Gaga Muhammad hari ini resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengajuan ini dilakukan atas rasa keberatan pihak Gaga dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
Menanggapi hal tersebut, ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, bersikap santai. Menurutnya, tidak akan ada pengadilan jika permasalahan dapat tuntas hanya dengan sebuah petisi.
"Kalau memang itu bisa dengan petisi sampai bisa menggagalkan banding, berarti suatu saat ketika ada masalah kita tidak perlu ada pengadilan. Tidak perlu sidang atau apapun itu, kita tinggal cari tanda tangan saja kalau memang itu bisa," ujar Janariyah, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/22).
Petisi berjudul 'Keadilan untuk Laura. Berikan Gaga Hukuman Berat' itu muncul selang beberapa hari setelah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah dijatuhkan kepada Gaga. Ketika itu keluarga Gaga sudah merasa keberatan atas vonis tersebut.
Saat mengetahui petisi keadilan untuk mendiang Laura Anna mendapatkan banyak perhatian netizen, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga mengaku bingung. Baginya, Laura kini telah tiada sehingga tetap tak bisa merasakan keadilan.
"Petisinya kan ditujukan kepada orang meninggal supaya merasakan keadilan. Sampai sekarang saya bingung, bagaimana orang yang meninggal dunia bisa merasakan sesuatu," ujar Fahmi.
Fahmi mengatakan, akan lebih baik jika petisi ditujukan untuk kepentingan keluarga mendiang Laura Anna yang sudah jelas masih hidup. Tak sampai di situ, Fahmi pun memberi saran cukup nyeleneh untuk petisi yang buat oleh rekan Laura, yaitu Seali Syah Alam, itu.
"Biar lebih afdol, petisinya dibacakan di Tanjung Priok, biar mendengarkan orang yang meninggal dunia itu," katanya.
Seperti yang diketahui, abu jenazah Laura Anna dilarung di kawasan Jakarta Utara, bukan Tanjung Priok melainkan Ancol.
Adapun petisi tersebut bisa diakses melalui website change.org. Di sana tertulis beberapa penjelasan terkait kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad sebelum akhirnya masyarakat bisa ikut menandatangani petisi itu.
Sementara, pihak Gaga Muhammad hari ini resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengajuan ini dilakukan atas rasa keberatan pihak Gaga dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
(tsa)