Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes

Senin, 21 Februari 2022 - 12:06 WIB
loading...
Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes
Melihat kasus COVID-19 varian Omicron mudah menular, tak perlu cemas. Bagi pasien positif bisa dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Melihat kasus COVID-19 varian Omicron mudah menular, tak perlu cemas. Bagi pasien positif bisa dinyatakan sembuh setelah melakukan isolasi mandiri (isoman) 10 hari.

Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada aturan tersebut.

"Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Kemenkes, Setiaji dikutip dari laman resmi sehat negeriku, Senin (21/2/2022)

Dia menerangkan bahwa ketika hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:



01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Lebih lanjut, ia menjelaskan status PeduliLindungi akan berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Sehingga bagi pasien yang sebelumnya dinyatakan positif bisa tak melakukan PCR ulang.

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.

Isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19 dengan perhitungan sebagai berikut:
08 Februari H+7 positif
09 Februari H+8 positif
10 Februari H+9 positif
11 Februari H+10 positif – isolasi mandiri selesai.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3006 seconds (0.1#10.140)