Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Dosis Kedua, Ini Kata Kemenkes

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:03 WIB
loading...
Lansia Bisa Divaksin...
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan ketentuan baru soal vaksin booster untuk lansia. Dalam aturan baru itu, dijelaskan bahwa kini lansia bisa menerima vaksin booster 3 bulan setelah diberikan dosis kedua. Foto/Dok. Sindonews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru soal vaksin booster untuk lansia. Dalam aturan baru itu, dijelaskan bahwa kini lansia bisa menerima vaksin booster 3 bulan setelah diberikan dosis kedua.

"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Aturan baru terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh Tanpa PCR Ulang, Ini Kata Kemenkes
">

Soal regimen vaksin booster untuk lansia yang dipakai, dijelaskan Siti Nadia, boleh diberikan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dari vaksin primer). Hal itu dikembalikan ke ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.
Halaman :
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
Mengenal Nutri-Level,...
Mengenal Nutri-Level, Kebijakan Kemenkes untuk Pola Makan Lebih Sehat
Izin Vaksin Campak untuk...
Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Keluar, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Nakes
3 Dokter Internsip Meninggal...
3 Dokter Internsip Meninggal dalam Sebulan, Kemenkes: Bukan karena Kelelahan Kerja
Dari 2.220 ke 146 Kasus:...
Dari 2.220 ke 146 Kasus: Campak Turun Tajam, Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
IHSG Sesi I Tergelincir...
IHSG Sesi I Tergelincir ke 5.864, Nilai Transaksi Cetak Rp4,7 Triliun
Berita Terkini
Sinopsis dan Link Nonton...
Sinopsis dan Link Nonton Pitch Perfect 3 di VISION+
Pecah Banget! Serunya...
Pecah Banget! Serunya Kuis iNews Media Group di Jakarta Fair, Ribuan Penonton Rela Antre Demi Hadiah
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
350 Spesies Seafood...
350 Spesies Seafood Dicoret dari Menu Jaringan Hotel Global demi Selamatkan Laut
Microdrama Time Traveling...
Microdrama Time Traveling The Young Marshal, Kisah Pemuda yang Kembali ke Era Republic of China
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Dragon Kings Sanctuary di V+Short, Kisah War God yang Dikhianati Cinta
Terpopuler
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved