Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Dosis Kedua, Ini Kata Kemenkes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru soal vaksin booster untuk lansia. Dalam aturan baru itu, dijelaskan bahwa kini lansia bisa menerima vaksin booster 3 bulan setelah diberikan dosis kedua.
"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).
Aturan baru terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Soal regimen vaksin booster untuk lansia yang dipakai, dijelaskan Siti Nadia, boleh diberikan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dari vaksin primer). Hal itu dikembalikan ke ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.
"Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," terang Kemenkes di laporan tersebut.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun, maka booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Siti Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70% dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," terangnya.
Lihat Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).
Aturan baru terkait hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.
Soal regimen vaksin booster untuk lansia yang dipakai, dijelaskan Siti Nadia, boleh diberikan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dari vaksin primer). Hal itu dikembalikan ke ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.
"Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," terang Kemenkes di laporan tersebut.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun, maka booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Siti Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70% dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," terangnya.
Lihat Juga: Terungkap, dr. Aulia Risma Dimintai Uang hingga Rp40 Juta per Bulan untuk Kebutuhan Senior
(hri)