Hari Ini Jerinx SID Jalani Sidang Vonis Kasus Pengancaman
Kamis, 24 Februari 2022 - 07:28 WIB
loading...
Jerinx SID, terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Kamis (24/2/2022). Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pengancaman melalui media elektronik, I Gede Aryastina alias Jerinx SID , akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Sang kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, yakin majelis hakim akan membebaskan atau melepaskan Jerinx SID dari segala tuntutan dalam perkaranya
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Meski optimis, Sugeng meyakini kliennya siap menerima segala keputusan hakim.
Baca Juga: Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx SID: Sudah Divaksin Pasti Selamat
">Sang kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso, yakin majelis hakim akan membebaskan atau melepaskan Jerinx SID dari segala tuntutan dalam perkaranya
"Kami yakin putusan bebas atau setidak- tidaknya onslag (lepas dari segala tuntutan)," ujar Sugeng saat dihubungi awak media, belum lama ini.
Meski optimis, Sugeng meyakini kliennya siap menerima segala keputusan hakim.
Baca Juga: Adam Deni Positif Covid-19, Jerinx SID: Sudah Divaksin Pasti Selamat
Sugeng juga yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhi vonis dengan seadil-adilnya.
Sebab, Sugeng mengklaim Jerinx tidak melakukan tindak pidana apapun terhadap Adam Deni.
"Kalau putusan lain, Jerinx juga siap. Karena senyatanya tidak ada tindak pidana dalam perkataan Jerinx," tutur Sugeng.