Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:37 WIB
loading...
Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni
Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Surachmat, telah membacakan vonis terhadap Jerinx SID selaku terdakwa atas kasus hukumnya. Musisi asal Bali ini divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.



"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," lanjut Surachmat.





Majelis hakim juga mempertimbangkan perilaku Jerinx selaku terdakwa selama menjalani sidang. Hakim menilai suami Nora Alexandra ini berperilaku sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Perilaku tersebut menjadi hal yang meringankan sang terdakwa dalam vonisnya. Terlebih, Jerinx pun telah berupaya meminta maaf kepada Adam Deni.

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni-red)," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, I Gede Eka Hariana selaku jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pihak terdakwa pun mengajukan nota pembelaan yang dibacakan pada sidang Selasa (22/2/2022). Dalam nota pembelaannya, Jerinx mengajukan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas.

Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)