Potret Indra Kenz Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Potret Indra Kenz memakai baju tahanan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo menjadi sorotan. Pasalnya, Indra terlihat menggunakan baju tahanan warna oranye dan wajahnya terlihat lesu.
Dari foto yang beredar di media sosial, Indra terlihat menggunakan baju tahanan dan celana pendek putih garis-garis. Indra juga menggunakan masker warna hitam sambil menyilangkan kedua tangannya di depan.
Sementara di kanan dan kirinya berdiri aparat polisi berbadan tegap yang mengapitnya. Penampilan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini pun berbeda dari biasanya yang selalu tampil mentereng dan menggunakan kendaraan mewah.
Postingan tersebut langsung ramai dikomentari oleh netizen. Mereka menyoroti sikap Indra yang dinilai sombong dan sebelumnya pernah menantang Tuhan.
"Mentang2 berduit, sombong bngt. Mana kata2nya haduhh tinggi bngt, sampe bawa2 Tuhan segala berasa nantangin. Skrg sekali Tuhan beraksi, lgsg jd tahanan. Dia lgsg bisa kehilangan semua yg dia punya dlm sekejap," kata netizen.
"Tuhan maha dengar! Jangan sombong! Punya hak apa anda untuk sombong," komentar netizen.
"ntar konten nya pake baju oren wah murah bangget...sekalian y bang review makanan nya yg ad kangkung tempe dll ampe berkata wah murah bangget," tulis netizen lainnya.
Indra Kenz saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Indra diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dari foto yang beredar di media sosial, Indra terlihat menggunakan baju tahanan dan celana pendek putih garis-garis. Indra juga menggunakan masker warna hitam sambil menyilangkan kedua tangannya di depan.
Sementara di kanan dan kirinya berdiri aparat polisi berbadan tegap yang mengapitnya. Penampilan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini pun berbeda dari biasanya yang selalu tampil mentereng dan menggunakan kendaraan mewah.
Postingan tersebut langsung ramai dikomentari oleh netizen. Mereka menyoroti sikap Indra yang dinilai sombong dan sebelumnya pernah menantang Tuhan.
"Mentang2 berduit, sombong bngt. Mana kata2nya haduhh tinggi bngt, sampe bawa2 Tuhan segala berasa nantangin. Skrg sekali Tuhan beraksi, lgsg jd tahanan. Dia lgsg bisa kehilangan semua yg dia punya dlm sekejap," kata netizen.
"Tuhan maha dengar! Jangan sombong! Punya hak apa anda untuk sombong," komentar netizen.
"ntar konten nya pake baju oren wah murah bangget...sekalian y bang review makanan nya yg ad kangkung tempe dll ampe berkata wah murah bangget," tulis netizen lainnya.
Indra Kenz saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Penetapan tersangka Indra diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(dra)