Syarat Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Tidak Menular, Segera Cek!

Senin, 07 Maret 2022 - 13:44 WIB
loading...
Syarat Pasien Omicron...
Pasien Omicron bisa dinyatakan sembuh dan tidak menular Jika memenuhi syarat. Masyarakat beranggapan tidak flu yang merupakan gejala Omicron dinyatakan sembuh. Foto/News Medical
A A A
JAKARTA - Pasien Omicron bisa dinyatakan sembuh dan tidak menular lagi jika memenuhi beberapa syarat. Namun, banyak masyarakat beranggapan tidak lagi mengalami flu yang merupakan gejala Omicron dinyatakan sembuh.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron dan telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Berikut syarat pasien Omicron dinyatakan sembuh dan tidak menular seperti dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Varian Omicron BA.3, Kenali Gejala dan Keparahannya

">


1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari. Isolasi dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Omicron.

2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Halaman :
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Kemenkes Sebut Covid-19...
Kemenkes Sebut Covid-19 Varian JN.1 Tidak Ganas
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Fakta Subvarian EU.1.1...
Fakta Subvarian EU.1.1 Omicron yang Picu Lonjakan Kasus Covid-19 di Eropa
Alhamdulillah! 30 Kasus...
Alhamdulillah! 30 Kasus Orthrus di Jakarta Sembuh Semua
30 Kasus Covid-19 Orthrus...
30 Kasus Covid-19 Orthrus Ditemukan di DKI Jakarta, Masyarakat Diminta Disiplin Bermasker
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Menkes: Bukan Varian Baru
Penelitian Ungkap Covid-19...
Penelitian Ungkap Covid-19 Berkepanjangan Picu Kerusakan Organ
Waspada! Subvarian Omicron...
Waspada! Subvarian Omicron COVID-19 Baru Eris Menyebar Cepat di AS
Rekomendasi
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Berita Terkini
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Gandeng Fuji, Bella...
Gandeng Fuji, Bella Shofie Ajak Emak-Emak Melek Digital dan Mandiri Secara Finansial
Sukses Lewat Cerita...
Sukses Lewat 'Cerita Lila', SHOW Bersiap Dukung Deretan Film Indonesia Go International
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Terpopuler
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved