Syarat Pasien Omicron Dinyatakan Sembuh dan Tidak Menular, Segera Cek!
Senin, 07 Maret 2022 - 13:44 WIB
loading...
Pasien Omicron bisa dinyatakan sembuh dan tidak menular Jika memenuhi syarat. Masyarakat beranggapan tidak flu yang merupakan gejala Omicron dinyatakan sembuh. Foto/News Medical
A
A
A
JAKARTA - Pasien Omicron bisa dinyatakan sembuh dan tidak menular lagi jika memenuhi beberapa syarat. Namun, banyak masyarakat beranggapan tidak lagi mengalami flu yang merupakan gejala Omicron dinyatakan sembuh.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron dan telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut syarat pasien Omicron dinyatakan sembuh dan tidak menular seperti dikutip Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Varian Omicron BA.3, Kenali Gejala dan Keparahannya
">Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Omicron. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Surat tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron dan telah disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut syarat pasien Omicron dinyatakan sembuh dan tidak menular seperti dikutip Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Varian Omicron BA.3, Kenali Gejala dan Keparahannya
1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari. Isolasi dilakukan sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Omicron.
2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.