Anak Nia Daniaty Dinilai Beri Keterangan Berbelit-belit di Persidangan

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
Anak Nia Daniaty Dinilai Beri Keterangan Berbelit-belit di Persidangan
Terdakwa kasus CPNS bodong, Olivia Nathania alias Oi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. / Foto: dok. MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi yang menjadi terdakwa kasus CPNS bodong memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Namun, keterangan dari Oi dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berbelit-belit.

"Awalnya dia agak berbelit, di akhir persidangan dia mengaku kesalahannya. Bahwa itu dari jalur belakang, tetapi yang dia terima (uang) tidak seperti itu," ujar JPU, Yoklina di PN Jaksel.

Baca juga: Tampil Beda Jelang Umrah, Dinar Candy Tampak Cantik Gunakan Hijab

Sebelumnya, sidang kasus tersebut beragendakan keterangan saksi dari terdakwa. Namun, kuasa hukum Oi tak bisa menghadirkan ketiga saksi termasuk Nia Daniaty .

Yoklina juga menyayangkan absennya saksi dari pihak terdakwa. Pasalnya, keterangan tersebut dinilai dapat meringankan Oi di persidangan.

"Tadinya ada saksi yang menguntungkan terdakwa tetapi karena penasihat hukumnya tidak bisa membawa saksi yang telah disepakati jadwalnya hari ini, akhirnya dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," ungkap jaksa.

Jaksa pun enggan menyatakan bahwa Oi memberikan keterangan yang tidak jujur. Hanya saja, jaksa mencermati penyesalan yang diucapkan Oi di akhir persidangan.



"Itu biar kami, tapi dia akhirnya menyesali bahwa itu perbuatannya," tandasnya.

Yoklina kemudian menegaskan bahwa tugasnya hanya menilai keterangan terdakwa bedasarkan alat bukti yang ada. Dia pun tak mempermasalahkan jika Oi memberikan keterangan bohong dalam sidang.

Baca juga: Tarik Pernyataan Terlibat di Paris Fashion Week, HMNS Ngaku Salah

"Oh enggak tahu gestur, kita kan dari fakta-fakta dan alat buktinya. Keterangan terdakwa sendiri, mau dia jujur atau tidak, tidak masalah, yang penting ada alat bukti yang lain," pungkasnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)