Gandeng Pengacara, Keluarga Dorce Gamalama Bantah Ingin Rebut Warisan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 11:59 WIB
loading...
A A A
"Hal ini sesuai dengan pasal 832 KUHP, jadi kalau tidak punya keturunan, dia (anak angkat) dapat? Dapat, asal ada wasiat wajibah dan nilainya tidak lebih dari 1/3," tutur Husny.

Husny sendiri mengaku pernah mendengar terkait wasiat dari Dorce Gamalama. Berdasarkan informasi yang diketahui Husny, wasiat tersebut diserahkan melalui Amel alias Amelia Mustika selaku pengacara.

Baca juga: MNC Peduli Hadirkan Sentra Vaksinasi Booster untuk Dukung Pemerintah

Pihak keluarga kandung hingga kini masih menunggu iktikad baik dari pihak anak angkat Dorce serta Amelia Mustika. Apabila Husny melihat adanya penulisan notaris yang menyalahi aturan, pihaknya tak segan melanjutkan ke proses hukum.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1254 seconds (0.1#10.140)