Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Jatuh Sakit, Batal Diperiksa Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinan Fajrina , istri Doni Salmanan dikabarkan tengah sakit . Akibatnya, Dinan bersama manajer Doni pun terpaksa batal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri , hari ini, Senin (14/3/2022).
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan Dinan dan manajer Doni sedang dalam kondisi yang kurang sehat. Mereka membatalkan jadwal pemeriksaan dan menundanya jadi besok, Selasa, (15/3/2022).
"Wah kami meler, tiga hari kemarin, kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Permintaan penundaan pemeriksaan Dinan juga telah disampaikan ke penyidik. Rencananya, perwakilan pihaknya bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengirimkan surat permohonan penundaan.
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," jelas Ikbar.
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tambahnya.
Pemanggilan keduanya menyusul kasus yang menyeret Doni saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus mengatakan Dinan dan manajer Doni sedang dalam kondisi yang kurang sehat. Mereka membatalkan jadwal pemeriksaan dan menundanya jadi besok, Selasa, (15/3/2022).
"Wah kami meler, tiga hari kemarin, kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar saat dihubungi awak media, Senin (14/3/2022).
Permintaan penundaan pemeriksaan Dinan juga telah disampaikan ke penyidik. Rencananya, perwakilan pihaknya bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk mengirimkan surat permohonan penundaan.
Baca Juga
"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," jelas Ikbar.
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," tambahnya.
Pemanggilan keduanya menyusul kasus yang menyeret Doni saat ini. Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(dra)