Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Ditodong 19 Pertanyaan

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:30 WIB
loading...
Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Ditodong 19 Pertanyaan
Rizky Febian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus binary option Quotex Doni Salmanan. Diperiksa sebagai saksi, Rizky ditodong 19 pertanyaan. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Rizky Febian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (16/3/2022) terkait kasus penipuan binary option Quotex Doni Salmanan . Diperiksa sebagai saksi, Rizky ditodong 19 pertanyaan sekaligus oleh penyidik.

Rizky hadir ditemani oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sayang, Ramzy tidak menjelaskan isi materi pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam itu.

"Hari ini, saya mendampingi Rizky Febian kaitannya pemeriksaan terkait tersangka Doni Salmanan. Tadi sudah kita jawab semua pertanyaan dengan baik oleh Rizky," kata Ramzy di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).

"Terkait materi materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," sambungnya.




Meski namanya ikut terseret, putra sulung komedian Sule itu mengaku santai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini. Pria yang akrab disapa Iky itu mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur dan menghadapinya secara kooperatif.

"Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," jelas Rizky.

Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Pacar Mahalini itu pernah menjual minuman racikannya. Di Instagram, Doni yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp400 juta.

Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.


Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)