Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Ditodong 19 Pertanyaan
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Meski namanya ikut terseret, putra sulung komedian Sule itu mengaku santai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini. Pria yang akrab disapa Iky itu mengaku menjawab pertanyaan penyidik dengan jujur dan menghadapinya secara kooperatif.
"Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," jelas Rizky.
Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Pacar Mahalini itu pernah menjual minuman racikannya. Di Instagram, Doni yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp400 juta.
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Rizky Febian Masih Ogah Buka Mulut
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Yang terpenting saya diberikan pertanyaan 19 pertanyaan, saya mencoba untuk jujur apapun itu. kami serahkan semuanya kepada yang di atas," jelas Rizky.
Rizky Febian diketahui sebagai salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Pacar Mahalini itu pernah menjual minuman racikannya. Di Instagram, Doni yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp400 juta.
Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Polri, Rizky Febian Masih Ogah Buka Mulut
Suami Dinan Fajrina itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dra)
Lihat Juga :