Kartika Putri Beberkan Alasan Polisikan Dokter Richard Lee

Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:18 WIB
loading...
Kartika Putri Beberkan...
Aktris dan presenter Kartika Putri membuka alasannya melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Aktris dan presenter Kartika Putri membuka alasannya melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2020.

Menurutnya, dokter, Youtuber, dan pengajar di salah satu klinik kecantikan itu enggan mengubah perilaku serta sikapnya yang dinilai Kartika merugikan.

Kartika sempat bertemu Richard dan melakukan mediasi setelah melayangkan somasi atas tudingan krim abal-abal yang dikatakan sang dokter soal produk kecantikan yang diulasnya.

Baca juga: Fuji Dikabarkan Terima Uang dari Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal

Pada saat mediasi, wanita yang biasa disapa Karput itu mengaku simpati melihat keluarga Richard Lee yang meminta untuk berdamai dan mencabut laporannya.

"Apakah ada yang bisa menjamin beliau tidak mengulangi perbuatan beliau terhadap saya atau siapa pun di kemudian hari?" ujar istri Habib Usman bin Yahya itu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

Akan tetapi, menurut Kartika, jawaban dari dokter Richard membuatnya mengurungkan niat untuk berdamai. Pasalnya, sang dokter bersikap seolah tak bersalah, dan mengatakan bahwa tidak ada satupun yang bisa menjamin perilakunya termasuk dirinya sendiri.

Oleh karenanya, Karput memutuskan melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada pihak berwajib. Apalagi Karput dan anak-anaknya kerap mendapat hujatan akibat kasus tersebut. Dia juga mengaku karier serta citranya sebagai publik figur ikut tercoreng karena tudingan Dokter Richard itu.

"Dari situ saya meminta maaf kepada pihak keluarganya, saya tidak bisa cabut laporan karena tidak ada itikad baik dan tidak ada penyesalan dari RL sendiri menurut penilaian saya pada saat itu," bebernya.

Tak lama kemudian, Richard juga ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagram miliknya yang sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkaranya dengan Karput. Dari hasil penyelidikan, diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.

Richard pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Changbin Terpapar Covid-19, Stray Kids Terpaksa Tunda Jadwal Kegiatan

Akan tetapi selang beberapa hari, dokter Richard justru dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)