Tidak Ditahan seperti Adam Deni, Kartika Putri Adukan Kasus Richard Lee ke Kapolri
Sabtu, 19 Maret 2022 - 12:57 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Richard Lee memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Fuji Dikabarkan Terima Uang dari Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal
Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Namun selang beberapa hari, Richard Lee dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Fuji Dikabarkan Terima Uang dari Indra Kenz, Begini Tanggapan Haji Faisal
Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Namun selang beberapa hari, Richard Lee dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
(nug)
Lihat Juga :