Adam Deni Dipastikan Hadir di Sidang Eksepsi, Ini Kata Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG akan hadir dalam sidang kasus pengunggahan dokumen tanpa izin pemilik yang digelar Senin (21/3/2022) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Rencananya, sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu.
Herwanto selaku kuasa hukum memastikan Adam Deni akan hadir di sidang hari ini.
"Iya, hari ini Adam Deni menjalani sidang eksepsi. Adam dipastikan hadir, sekitar jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi awak media, Senin, (21/3/2022).
Pihaknya pun optimis bisa mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan nanti.
"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.
Adapun dalam dalam sidang sebelumnya, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022. Kekasih Elsya Rosana ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Laporan ini dilayangkan seseorang berinisial SYD. Konon, SYD merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Mereka dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
Rencananya, sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) minggu lalu.
Herwanto selaku kuasa hukum memastikan Adam Deni akan hadir di sidang hari ini.
"Iya, hari ini Adam Deni menjalani sidang eksepsi. Adam dipastikan hadir, sekitar jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi awak media, Senin, (21/3/2022).
Baca Juga
Pihaknya pun optimis bisa mematahkan dakwaan JPU pada sidang eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan nanti.
"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," lanjut Herwanto.
Adapun dalam dalam sidang sebelumnya, Adam dan terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2022. Kekasih Elsya Rosana ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Laporan ini dilayangkan seseorang berinisial SYD. Konon, SYD merupakan salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Mereka dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Sahroni.
(hri)