Terungkap! Roby Geisha Pesan Ganja Lewat sang Asisten

Senin, 21 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
Terungkap! Roby Geisha Pesan Ganja Lewat sang Asisten
Roby Geisha disebut memesan narkoba jenis ganja melalui sang asisten, AJ. Roby dan AJ ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Foto/Instagram Geisha
A A A
JAKARTA - Roby Geisha disebut memesan narkoba jenis ganja melalui sang asisten, AJ. Roby dan AJ ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam.

Penangkapan pemilik nama asli Roby Satria itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan studio musik tersebut. Polisi mengamankan AJ dan ditemukan barang bukti ganja, yang disebutnya milik Roby.

"Dari laki-laki bernama AJ, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang ada di lingkungan studio tersebut," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polda Metro Jakarta Selatan pada Senin (21/3/2022).

Roby disebut melakukan pemesanan barang haram itu beberapa kali melalui sang asisten. Selain itu, AJ juga bertugas mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang artis.




"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali. Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut," jelas Budhi.

"Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," lanjutnya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram serta lintingan ganja sisa pakai. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan dengan pasal tentang narkoba yang berbeda. Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Ini bukan pertama kalinya Roby ditangkap polisi karena narkoba. Sebelumnya, pada 2013, sang gitaris tersandung kasus serupa dan dihukum 1 tahun penjara. Kemudian pada 2015, Roby terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)