Mawar AFI Jalani Operasi Rahang, Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda
Rabu, 23 Maret 2022 - 15:03 WIB
loading...
A
A
A
"Karena itu tadi kami sudah meminta waktu kepada penyidik Polres Depok agar kiranya pemeriksaan itu bisa dimundurkan sampai dengan Mawar pulih dari operasinya," lanjutnya.
Zakir kemudian menjelaskan penyebab Mawar menjalani operasi. Artis kelahiran 1986 itu disebut mengalami pergeseran pada rahang wajahnya hingga menyebabkan kesulitan beraktivitas.
"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dan membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," ungkap Zakir.
Baca Juga: Ini Alasan Mawar AFI Akan Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Instagram
Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh Bimo Suryo Hardjanto, pengacara Steno Ricardo. Dalam laporannya, Steno menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar AFI di Instagram Story miliknya.
Pelapor menyebut bahwa Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan. Mawar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Zakir kemudian menjelaskan penyebab Mawar menjalani operasi. Artis kelahiran 1986 itu disebut mengalami pergeseran pada rahang wajahnya hingga menyebabkan kesulitan beraktivitas.
"Jadi rahang wajah sebelah kanannya ini ada pergeseran, dia bergeser dan membuat dia tidak nyaman pada saat berbicara, pada saat dia tidur, saat beraktivitas, sehingga dia melakukan operasi rahang pipi sebelah kanan," ungkap Zakir.
Baca Juga: Ini Alasan Mawar AFI Akan Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Instagram
Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh Bimo Suryo Hardjanto, pengacara Steno Ricardo. Dalam laporannya, Steno menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar AFI di Instagram Story miliknya.
Pelapor menyebut bahwa Mawar AFI mengarang bukti perselingkuhan. Mawar dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
(dra)
Lihat Juga :