Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Berbasis Profil Risiko

Senin, 28 Maret 2022 - 19:58 WIB
loading...
Produk Tembakau Alternatif...
Hasil kajian ilmiah baik yang dilakukan di dalam dan luar negeri telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif terbukti meminimalisasi risiko hingga 95% dibandingkan rokok. Foto/ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Hasil kajian ilmiah baik yang dilakukan di dalam dan luar negeri telah menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif terbukti meminimalisasi risiko hingga 95% dibandingkan rokok. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat menghadirkan regulasi yang berbasis profil risiko bagi produk hasil inovasi tersebut.

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menjelaskan profil risiko kesehatan antara produk tembakau alternatif dan rokok sangat berbeda. Oleh sebab itu, alternatif seperti kantung nikotin, produk tembakau yang dipanaskan, maupun rokok elektrik dapat menjadi solusi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.

“Produk tembakau alternatif dimanfaatkan untuk perokok dewasa aktif yang sulit berhenti merokok agar beralih. Hal ini yang dilakukan di Inggris dengan mengatur regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif,” kata Amaliya saat dihubungi wartawan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kajian tentang produk tembakau alternatif sudah banyak dilakukan di luar negeri, baik oleh lembaga pemerintah maupun berbagai universitas. Namun, demi memperkaya informasi bagi Pemerintah Indonesia guna menyusun regulasi khusus yang komprehensif dan berbeda dari regulasi rokok, Amaliya menekankan pentingnya dukungan kajian ilmiah di dalam negeri.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah
">

Untuk merealisasikannya, perlu adanya kemauan dan dukungan dari pemerintah secara finansial maupun non-finansial. “Ini tentunya bisa dilakukan baik melalui kerja sama perguruan tinggi dengan pemerintah serta swasta,” katanya.

Saat ini, pemerintah juga mempunyai program Kampus Merdeka, riset keilmuan DIKTI, penelitian kolaborasi Indonesia dan universitas dari luar negeri. Menurut Amaliya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Kementerian Kesehatan merupakan lembaga-lembaga pemerintahan yang dapat menjadi koordinator untuk kolaborasi penelitian tentang produk tembakau alternatif.

“Pemerintah dapat mewadahi kolaborasi penelitian antar perguruan tinggi dengan melibatkan instansi terkait, khususnya melalui program Kampus Merdeka untuk menjadi referensi dan pertimbangan dalam menyusun regulasi pengaturan produk tersebut,” ungkap Amaliya.

Untuk sekarang ini, kajian dapat difokuskan pada aspek risiko dan manfaat yang meliputi penilaian risiko, dampak populasi, studi non-klinis dan klinis, hingga tinjauan sistematis. Hal ini penting dilakukan untuk memvalidasi perbedaan profil risiko dan kegunaan produk tembakau alternatif yang tepat sasaran.

“Terutama untuk tinjauan sistematis perlu dilakukan guna menganalisis efektivitas produk tembakau alternatif dalam program berhenti merokok,” ungkap Amaliya.

Terkait regulasi khusus, Amaliya menilai perlu adanya poin yang mengatur tentang pengendalian usia pengguna. Misalnya, produk tembakau alternatif hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, maupun ibu hamil dan menyusui dilarang untuk mengakses dan menggunakan produk ini.

“Indonesia sudah waktunya membuat regulasi khusus yang mengatur produk tembakau alternatif berdasarkan profil risikonya,” tegas Amaliya.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Makanan yang Mengandung...
7 Makanan yang Mengandung Nikotin, Bahaya untuk Kesehatan?
Hari Tanpa Tembakau...
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kenali Dampak Buruk Rokok
Ketahui Faktanya, Tak...
Ketahui Faktanya, Tak Ada Tanaman Tembakau yang Tergolong Zat Narkotika
4 Bahaya Tembakau Sintetis...
4 Bahaya Tembakau Sintetis seperti yang Digunakan Bobby Joseph, Halusinasi hingga Kematian
Asosiasi Tembakau Nilai...
Asosiasi Tembakau Nilai Pasal 156 RUU Kesehatan Lemahkan IHT
Swedia Negara Pertama...
Swedia Negara Pertama di Eropa yang Dukung Inovasi Produk Tembakau Alternatif
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Berita Terkini
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Kenapa Memijat Pelipis...
Kenapa Memijat Pelipis dan Pundak Bisa Meredakan Sakit Kepala? Ini Kata Dokter
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Terpopuler
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved