Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Hanya Dihukum Direhabilitasi 3 Bulan atas Kasus Narkoba
Rabu, 30 Maret 2022 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Piak kepolisian juga menilai Fauzan hanya terindikasi sebagai pengguna bukan sebagai pengedar narkoba.
"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," terang AKP Hari Gasgari.
Baca juga: Ogah Kembali ke Dunia Politik, Angelina Sondakh Pilih Tebus Waktu yang Hilang Bersama Keanu
Sebagaimana diketahui, vokalis bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi ganja. Dia ditangkap di kawasan Blok M Jakarta pada 17 Maret 2022.
"Yang bersangkutan sampai pemeriksaan ini pengguna narkotika, belum ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum direhabilitasi," terang AKP Hari Gasgari.
Baca juga: Ogah Kembali ke Dunia Politik, Angelina Sondakh Pilih Tebus Waktu yang Hilang Bersama Keanu
Sebagaimana diketahui, vokalis bernama lengkap Muhammad Fauzan Lubis itu ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi ganja. Dia ditangkap di kawasan Blok M Jakarta pada 17 Maret 2022.
(nug)
Lihat Juga :