Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta
Jum'at, 01 April 2022 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Finsensius juga mengaku sebelumnya berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi. Namun, beberapa korban pilot sekaligus Youtuber itu belum berani membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
"Ada kami dapat dulu, cuma korbannya nggak berani," jelas Finsensius.
"Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita," tambahnya.
Sedangkan laporan korban terhadap Kapten Vincent terdaftar dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Sakit di Luar Negeri, Netizen: Kapan Pulang? Bareskrim Kangen
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
"Ada kami dapat dulu, cuma korbannya nggak berani," jelas Finsensius.
"Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita," tambahnya.
Sedangkan laporan korban terhadap Kapten Vincent terdaftar dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Baca Juga: Kapten Vincent Raditya Sakit di Luar Negeri, Netizen: Kapan Pulang? Bareskrim Kangen
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
(dra)
Lihat Juga :