Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Korban Nyaris Rp100 Juta
Jum'at, 01 April 2022 - 09:01 WIB
loading...
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Kerugian korban dilaporkan nyaris mencapai Rp100 juta. Foto/Instagram Vincent Raditya
A
A
A
JAKARTA - Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi bodong ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022. Kerugian korban dilaporkan nyaris mencapai Rp100 juta.
Pelaporan dibuat oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto. Irsan mengatakan kliennya berinisial FF merasa tertipu akibat dugaan invertasi bodong platform Oxtrade. Kapten Vincent diduga mengajarkan trading melalui paltform tersebut.
"Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara itu, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Indra Kenz dan Doni Salmanan mengatakan bahwa Kapten Vincent merupakan afiliator. "Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," ujar Finsensius beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Vincent Raditya Paling Sering Pamerkan 3 Barang Mewah Ini
Pelaporan dibuat oleh pengacara bernama Irsan Gusfrianto. Irsan mengatakan kliennya berinisial FF merasa tertipu akibat dugaan invertasi bodong platform Oxtrade. Kapten Vincent diduga mengajarkan trading melalui paltform tersebut.
"Selain FF ada korban lain yang akan melaporkan VR dalam waktu dekat," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara itu, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban Indra Kenz dan Doni Salmanan mengatakan bahwa Kapten Vincent merupakan afiliator. "Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," ujar Finsensius beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Vincent Raditya Paling Sering Pamerkan 3 Barang Mewah Ini
Lihat Juga :