Lord Adi Tak hanya Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz, Polisi: Kemarin Juga Sudah Diperiksa
Jum'at, 01 April 2022 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Gatot menegaskan, pengembalian dana tersebut dilakukan atas inisiatif dari Lord Adi.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim belum lama ini.
"Terkait yang bersangkutan, menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Laporan ini dilayangkan seorang berinisial MN. Dia juga melaporkan beberapa afiliator lain ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Indra Kenz juga sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi.
"Kemudian disampaikan pada Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," ungkap Gatot di Bareskrim belum lama ini.
"Terkait yang bersangkutan, menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Laporan ini dilayangkan seorang berinisial MN. Dia juga melaporkan beberapa afiliator lain ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Indra Kenz juga sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi.
Lihat Juga :