Inilah Aset yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

Senin, 11 April 2022 - 18:40 WIB
loading...
Inilah Aset yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz
Polisi membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran tersangka baru kasus penipuan trading Binomo, Vanessa Khong . Kekasih Indra Kenz (IK) itu juga disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total miliaran rupiah.

"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).



Tak hanya itu, Ramdhan menyebut VK juga menerima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari kekasihnya. "Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramdhan.

Lantaran itu, wanita kelahiran Medan pada 14 Oktober 2001 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK. Tak sendiri, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.



"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK," lanjut Ahmad Ramadhan.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," imbuhnya.

Ahmad Ramadhan kemudian memaparkan peran dari Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus ini. Ia diketahui menerima aliran dana senilai Rp1,5 miliar dari IK. Bahkan, RP juga disinyalir membantu IK dalam menyembunyikan aset miliknya.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," tutur Ahmad Ramadhan.

Penyidik juga telah memblokir rekening pribadi milik Rudiyanto Pei.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)