Hotman Paris Hutapea soal Beda Nasib Doni Salmanan dan Indra Kenz terkait Vonis Pencucian Uang: Parah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:00 WIB
loading...
Hotman Paris Hutapea...
Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang diterima dua afiliator yang sama-sama dijerat pasal pencucian uang, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz. Foto/Instagram Hotman Paris
A A A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang diterima dua afiliator yang sama-sama dijerat pasal pencucian uang, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz . Pengacara kondang ini tampak tak habis pikir atas vonis kedua orang tersebut.

Diketahui, kemarin Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menjatuhi vonis empat tahun penjara pada Doni. Namun, majelis hakim juga memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Sementara bulan lalu, Indra Kenz telah dijatuhi vonis 10 tahu penjara. Sementara asetnya diputuskan hakim untuk diserahkan kepada negara.



Putusan soal aset dan ganti rugi itulah yang agaknya disoroti oleh Hotman. Hal tersebut diungkapkan sang pengacara melalui unggahan di Instagramnya.

Di situ terlihat Hotman mengunggah judul berita sebuah berita online. Judul tersebut memperbandingkan putusan hakim terhadap Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai afiliator yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, di mana aset Indra dirampas untuk negara, sementara aset Doni bakal dikembalikan saat ia bebas dan tidak harus memberi ganti rugi kepada para korban.

Di kolom keterangan, Hotman menuliskan tanda tanya besar atas putusan majelis hakim (PN) Bale Bandung berdasarkan judul berita online tersebut.

"What? Why?" tanya Hotman, dikutip Jumat (16/12/2022).



Hotman bahkan menunjukkan kesan bahwa dirinya tidak setuju atas putusan berbeda soal aset serta ganti rugi yang dijatuhkan pada Indra Kenz dan Doni Salmanan.

"Parahhhhh," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)