Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Cukup untuk Dia Jera

Selasa, 12 April 2022 - 13:31 WIB
loading...
Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Faisal: Cukup untuk Dia Jera
Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Foto iNews TV/M Bagus
A A A
JAKARTA - Tubagus Joddy divonis 5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur yang menewaskan pasangan suami istri Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada 4 November 2021.

Terkait vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jombang itu, Faisal selaku ayah Bibi mengatakan tidak keberatan dengan vonis tersebut. Dia menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal saat dihubungi wartawan, Sealasa (12/4/2022).

Faisal tak mempermasalahkan soal vonis yang lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Pasalnya, dia dan keluarga sudah menerima kecelakaan itu dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.




"Ya udah nggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," jelas Faisal.

Di sisi lain, Faisal juga yakin bahwa Joddy tidak berniat mencelakakan Bibi dan Vanessa. Hanya saja, kakek Gala Sky itu berharap, Joddy selaku sopir yang mengendarai mobil saat kecelakaan bisa belajar jadi pribadi yang lebih baik.

"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu. Kan 5 tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," ujar Faisal.

"Dengan 5 tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjutnya.


Sebelumnya, Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan 2 tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2435 seconds (0.1#10.140)