Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Nindy Ayunda Perkarakan Mantan Baby Sitter
Rabu, 13 April 2022 - 07:58 WIB
loading...
Kuasa hukum Lia Karyati menyinggung kembali motif Nindy Ayunda memperkarakan kliennya dengan tuduhan kekerasan terhadap anaknya. / Foto: dok. SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan baby sitter Nindy Ayunda , Lia Karyati dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Dengan hukuman tersebut, maka Lia akan bebas pada Mei mendatang.
"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan baby sitter di Indonesia.
Dengan hukuman tersebut, maka Lia akan bebas pada Mei mendatang.
"Dia (Lia Karyati) ditahan sejak November 2021, berarti bulan besok bebas," ujar kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 April 2022.
Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Hamil Tua Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Lia merupakan ancaman bagi para asisten rumah tangga (ART) dan baby sitter di Indonesia.
Lihat Juga :