Putra Siregar Ungkap Alasan Terlibat dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

Rabu, 13 April 2022 - 11:57 WIB
loading...
Putra Siregar Ungkap Alasan Terlibat dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan
Putra Siregar buka suara terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan pengeroyokan pria berinisial MNA. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Pengusaha Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditahan polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengeroyokan seorang pria berinisial MNA.

Terkait kasus tersebut, Putra Siregar mengungkapkan bahwa dirinya hanya mencoba melerai perkelahian temannya, Rico dengan korban.

"Kan Rico nya dikeroyok orang, ya saya membela, melerai," tgeas Putra Siregar sebelum polisi memberi keterangan di Polrestro Jaksel, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Putra Siregar menyampaikan hal tersebut saat diberondong pertanyaan wartawan. Dia menyebut bahwa Rico dikeroyok orang hingga nyaris meregang nyawa.

Oleh karenanya, suami Septia Yetri Opani itu terlibat dalam aksi perkelahian untuk membela Rico.

"Hampir mau meninggal itu Riconya karena dikeroyok, terus saya bela. Makanya belum bisa banyak komentar saya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi menyampaikan kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino yang terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Terjadi tanggal 2 Maret 2022 pukul 2.30 WIB, peristiwa ini terjadi di dalam cafe CD tersebut, diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama-sama dilakukan di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA," ungkap Budhi.

Putra Siregar dan Rico Valentino akhirnya ditangkap pada 11 April 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya. Atas perbuatannya, dua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: 4 Artis Indonesia Ini Pernah Kena Autoimun, Nomor 3 Bikin Kaget!

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Budhi.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)