Oknum Pasien Lecehkan Nakes lewat Layanan Telemedicine, Begini Tanggapan Kemenkes
Kamis, 14 April 2022 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tren Penggunaan Telemedicine Melonjak 600% Imbas Pandemi
Menanggapi kejadian itu, dia mengatakan, Kemenkes telah memiliki aturan Permenkes seputar kegunaan telemedicine. “Menurut saya, ada aturan permenkes yang mengatur tentang telemedicine dan juga (ada) UU ITE ya,” kata Siti Nadia saat dihubungi MNC Portal, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan Permenkes sendiri, telemedicine digunakan untuk keperluan pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Di lain sisi, pemilik akun Twitter @me**ca****** juga sempat memperingatkan pelaku dengan UU ITE. “Gw langsung ngasih peringatan ke UU ITE tentunya dan gw laporin pasien tersebut ke atasan dan udah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dapat menindak tegas para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan lewat virtual seperti layanan telemedicine.
Menanggapi kejadian itu, dia mengatakan, Kemenkes telah memiliki aturan Permenkes seputar kegunaan telemedicine. “Menurut saya, ada aturan permenkes yang mengatur tentang telemedicine dan juga (ada) UU ITE ya,” kata Siti Nadia saat dihubungi MNC Portal, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan Permenkes sendiri, telemedicine digunakan untuk keperluan pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Di lain sisi, pemilik akun Twitter @me**ca****** juga sempat memperingatkan pelaku dengan UU ITE. “Gw langsung ngasih peringatan ke UU ITE tentunya dan gw laporin pasien tersebut ke atasan dan udah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dapat menindak tegas para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan lewat virtual seperti layanan telemedicine.
(tsa)
Lihat Juga :