Oknum Pasien Lecehkan Nakes lewat Layanan Telemedicine, Begini Tanggapan Kemenkes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, layanan telemedicine banyak membantu masyarakat untuk mendapatkan konsultasi dan layanan kesehatan. Namun sayang, ada oknum pasien yang menyalahgunakan layanan telemedicine ini untuk melecehkan tenaga kesehatan ( nakes ).
Hal tersebut diketahui berdasarkan cerita dari cuitan salah satu akun di Twitter. Pemilik akun yang merupakan seorang nakes mendapatkan pelecehan dari oknum pasien di layanan telemedicine.
“Buat yang mau tau, intinya cuma sesi konsultasi biasa dan pasiennya nanya-nanya pertanyaan awam yang normal, sebelum ngasih foto disgusting,” cuit akun @me**ca******.
Tak hanya itu, pelaku pelecehan itu juga mengajak pemilik akun untuk bertemu. “Dan ngomong kalau dia berhasrat dengan gw, terus masih minta ketemuan,” tulis si pemilik akun.
Bukan hanya sang pemilik akun yang mengalami hal tersebut, teman sejawatnya pun pernah mendapatkan perlakuan serupa. “Ini bukan yang pertama, temen gw pernah ngalamin dan di grup juga ada yg ngelapor dengan kejadian yang sama,” cuitnya lagi.
Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi turut menanggapi. Dia mengungkapkan, baru mendapat informasi bahwa ada kejadian tersebut.
Menanggapi kejadian itu, dia mengatakan, Kemenkes telah memiliki aturan Permenkes seputar kegunaan telemedicine. “Menurut saya, ada aturan permenkes yang mengatur tentang telemedicine dan juga (ada) UU ITE ya,” kata Siti Nadia saat dihubungi MNC Portal, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan Permenkes sendiri, telemedicine digunakan untuk keperluan pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Di lain sisi, pemilik akun Twitter @me**ca****** juga sempat memperingatkan pelaku dengan UU ITE. “Gw langsung ngasih peringatan ke UU ITE tentunya dan gw laporin pasien tersebut ke atasan dan udah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dapat menindak tegas para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan lewat virtual seperti layanan telemedicine.
Hal tersebut diketahui berdasarkan cerita dari cuitan salah satu akun di Twitter. Pemilik akun yang merupakan seorang nakes mendapatkan pelecehan dari oknum pasien di layanan telemedicine.
“Buat yang mau tau, intinya cuma sesi konsultasi biasa dan pasiennya nanya-nanya pertanyaan awam yang normal, sebelum ngasih foto disgusting,” cuit akun @me**ca******.
Tak hanya itu, pelaku pelecehan itu juga mengajak pemilik akun untuk bertemu. “Dan ngomong kalau dia berhasrat dengan gw, terus masih minta ketemuan,” tulis si pemilik akun.
Bukan hanya sang pemilik akun yang mengalami hal tersebut, teman sejawatnya pun pernah mendapatkan perlakuan serupa. “Ini bukan yang pertama, temen gw pernah ngalamin dan di grup juga ada yg ngelapor dengan kejadian yang sama,” cuitnya lagi.
Terkait hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi turut menanggapi. Dia mengungkapkan, baru mendapat informasi bahwa ada kejadian tersebut.
Menanggapi kejadian itu, dia mengatakan, Kemenkes telah memiliki aturan Permenkes seputar kegunaan telemedicine. “Menurut saya, ada aturan permenkes yang mengatur tentang telemedicine dan juga (ada) UU ITE ya,” kata Siti Nadia saat dihubungi MNC Portal, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan Permenkes sendiri, telemedicine digunakan untuk keperluan pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Di lain sisi, pemilik akun Twitter @me**ca****** juga sempat memperingatkan pelaku dengan UU ITE. “Gw langsung ngasih peringatan ke UU ITE tentunya dan gw laporin pasien tersebut ke atasan dan udah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, dapat menindak tegas para pelaku pelecehan seksual yang dilakukan lewat virtual seperti layanan telemedicine.
(tsa)