Vanessa Khong dan sang Ayah Mangkir dari Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kekasih dan calon mertua Indra Kenz , Vanessa Khong dan Rudyanto Pei mangkir dalam panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang lewat aplikasi trading Binomo.
Vanessa dan Rudyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Akan tetapi, hingga Kamis petang tak tampak batang hidung kedua tersangka. Padahal, mereka dijadwalkan hadir sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Pilih Teknologi Dolby untuk Vision+
Kuasa hukum VK dan RP, Brian Praneda menjelaskan terkait absennya sang klien. Dia mengatakan jika pihaknya memiliki hak untuk mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan.
Nantinya, kata Brian, dokumen tersebut berguna untuk pembelaan kliennya atas kasus tersebut.
"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan. Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," papar Brian Praneda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.
Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.
"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.
Untuk diketahui, selain Vanessa dan Rudiyanto, juga terdapat nama adik Indra Kenz, Nathanka Kesuma yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka bertiga disinyalir membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Kepada tim penyidik, Vanessa Khong mengaku menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 milliar. Dia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan Nathania berperan sebagai pihak yang menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia juga menerima aliran dana dari kakaknya itu senilai Rp9,4 miliar.
Baca juga: Nagita Slavina Menyusui Rayyanza saat Berpuasa, Habis Itu Langsung Gemetaran
Untuk Rudiyanto, diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Vanessa dan Rudyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Akan tetapi, hingga Kamis petang tak tampak batang hidung kedua tersangka. Padahal, mereka dijadwalkan hadir sejak pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Clarissa Tanoesoedibjo Ungkap Alasan Pilih Teknologi Dolby untuk Vision+
Kuasa hukum VK dan RP, Brian Praneda menjelaskan terkait absennya sang klien. Dia mengatakan jika pihaknya memiliki hak untuk mengumpulkan sejumlah dokumen tambahan.
Nantinya, kata Brian, dokumen tersebut berguna untuk pembelaan kliennya atas kasus tersebut.
"Jadi kita punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen terkait yang nantinya untuk pembelaan. Jadi dalam hukum acara pidana pun tidak ada masalah dengan hal itu," papar Brian Praneda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, apabila VK dan RP mangkir tiga kali beruntun dari panggilan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka.
Brian pun menepis terkait dengan kemungkinan penjemputan paksa tersebut. Pasalnya, kedua kliennya baru menerima panggilan perdana sebagai tersangka.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8 April itu Pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka," jelas Brian Praneda.
"Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," sambungnya.
Untuk diketahui, selain Vanessa dan Rudiyanto, juga terdapat nama adik Indra Kenz, Nathanka Kesuma yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka bertiga disinyalir membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.
Kepada tim penyidik, Vanessa Khong mengaku menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 milliar. Dia juga mendapatkan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan Nathania berperan sebagai pihak yang menandatangani pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia juga menerima aliran dana dari kakaknya itu senilai Rp9,4 miliar.
Baca juga: Nagita Slavina Menyusui Rayyanza saat Berpuasa, Habis Itu Langsung Gemetaran
Untuk Rudiyanto, diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga ikut membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
(nug)