Hari Ini, Musisi Ello Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro
loading...
A
A
A
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat koperatif," ujar Ivan Gunawan.
Kepada penyidik, Igun mengaku pernah menjadi brand ambassador DNA Pro dan terikat telah menjalani kontrak kerja selama 3 bulan. Dalam kontrak tersebut, Igun bertugas mempromosikan robot trading DNA Pro melalui sosial media miliknya.
"Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan Ig dan juga Ig baik feed maupun story. Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ugun juga mengaku telah mengembalikan uang hasil kerja sama tersebut ke polisi yang ditaksir ratusan juta rupiah. Igun mengaku tak ingin menerima uang dari hasil kejahatan.
Sekedar informasi, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.
Kepada penyidik, Igun mengaku pernah menjadi brand ambassador DNA Pro dan terikat telah menjalani kontrak kerja selama 3 bulan. Dalam kontrak tersebut, Igun bertugas mempromosikan robot trading DNA Pro melalui sosial media miliknya.
"Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan Ig dan juga Ig baik feed maupun story. Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ugun juga mengaku telah mengembalikan uang hasil kerja sama tersebut ke polisi yang ditaksir ratusan juta rupiah. Igun mengaku tak ingin menerima uang dari hasil kejahatan.
Sekedar informasi, sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dari robot trading DNA Pro.
Merasa dirugikan, para korban melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk Stefanus Richard.