Lindungi Pelaku UMKM Melalui Penyederhanaan Perizinan

Senin, 18 April 2022 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan regulasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengungkapkan, guna mendukung percepatan investasi di Indonesia, Pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM.

Selain itu, terdapat juga Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

"Regulasi-regulasi tersebut merupakan terobosan dari pemerintah dalam melindungi hak-hak hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan terbatas atau perseroan perorangan," ucapnya.

Baca juga: Heboh Lady Gaga Dikabarkan Gelar Konser di Sumedang, Ini Faktanya

"Bagi pelaku UMK tidak diperlukan lagi perizinan usaha namun hanya cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Sehingga dengan adanya badan hukum bagi pelaku UMK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses untuk memperoleh bantuan-bantuan permodalan dari stakeholder terkait," terang Ronald.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)