Lindungi Pelaku UMKM Melalui Penyederhanaan Perizinan

Senin, 18 April 2022 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Terkait dengan regulasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengungkapkan, guna mendukung percepatan investasi di Indonesia, Pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM.

Selain itu, terdapat juga Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

"Regulasi-regulasi tersebut merupakan terobosan dari pemerintah dalam melindungi hak-hak hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan terbatas atau perseroan perorangan," ucapnya.

Baca juga: Heboh Lady Gaga Dikabarkan Gelar Konser di Sumedang, Ini Faktanya

"Bagi pelaku UMK tidak diperlukan lagi perizinan usaha namun hanya cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Sehingga dengan adanya badan hukum bagi pelaku UMK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses untuk memperoleh bantuan-bantuan permodalan dari stakeholder terkait," terang Ronald.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Park Hyatt Jakarta Gelar...
Park Hyatt Jakarta Gelar Mother’s Day Artisan Market, Libatkan 20 UMKM Lokal
Park Hyatt Jakarta Perkenalkan...
Park Hyatt Jakarta Perkenalkan Artisan Market Perdana dengan Nuansa Seni dan Budaya Lokal
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Handicraft Indonesia...
Handicraft Indonesia Kembali Guncang Tokyo Dome 2026, Ikut Pameran Deposito Hanya Rp1 Juta
Viewers Instagram Melonjak,...
Viewers Instagram Melonjak, Aura Kasih Bantu Promosi UMKM
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Rekomendasi
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Air Mata Antonela dan...
Air Mata Antonela dan Messi Warnai Malam Bersejarah Argentina
Berita Terkini
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Tak Cuma Bikin Bugar,...
Tak Cuma Bikin Bugar, Olahraga Bisa Cegah Alzheimer dan Demensia
Driver Taksi Ini Simpan...
Driver Taksi Ini Simpan Rahasia Gelap, Nonton Microdrama Midnight Meter di V+Short
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Infografis
Di Tengah Genosida,...
Di Tengah Genosida, Pelaku Bisnis Israel-AS Bahas Megaproyek Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved