Lindungi Pelaku UMKM Melalui Penyederhanaan Perizinan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tak pernah berhenti untuk segera membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara terutama pasca pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Salah satu strategi terdepan yang dilakukan adalah mendorong kemudahan berinvestasi, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Upaya ini diharapkan bisa menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.
Demikian sebagaimana diungkapkan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat membuka sosialisasi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha menengah dan kecil di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Baca juga: AS Gunakan Alat Tes Covid-19 Baru yang Diklaim Akurat dan Cepat, Ini Kata Ahli
Ibnu Chuldu memaparkan bahwa pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.
"Dikarenakan pelaku usaha mikro dan kecil lebih mengedepankan ide-ide kreatif yang inovatif dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha mikro dan kecil lebih survive untuk memasarkan produknya, sehingga dapat mencuri perhatian dari konsumen untuk membeli atau memanfaatkan produk yang ditawarkan," tutur Ibnu Chuldun di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan bahwa Pemprov DKI melalui Jakpreneur telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 300 ribu UMKM seluruh Jakarta. Dan banyak dari UMKM ini belum punya badan hukum yang sesuai dengan ketentuan.
"Bisa karena keterbatasan anggaran mereka untuk mendaftar badan hukum, waktu yang lama dan birokrasi yang panjang," kata dia.
Apa yang dilakukan Kemenkumham memberikan kesempatan UMKM mendaftarkan UMKM menjadi badan hukum berupa Perseroan Perseorangan (PP) dengan tarif murah yakni Rp50.000 dan proses cuma beberapa menit merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi.
"Maka saya perintahkan supaya pendaftaran PP ini bisa masuk ke dalam sistem kita, sehingga memudahkan ribuan UMKM dibawa binaan Dinas bisa terakomodir dengan baik," paparnya.
Terkait dengan regulasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengungkapkan, guna mendukung percepatan investasi di Indonesia, Pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM.
Selain itu, terdapat juga Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
"Regulasi-regulasi tersebut merupakan terobosan dari pemerintah dalam melindungi hak-hak hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan terbatas atau perseroan perorangan," ucapnya.
Baca juga: Heboh Lady Gaga Dikabarkan Gelar Konser di Sumedang, Ini Faktanya
"Bagi pelaku UMK tidak diperlukan lagi perizinan usaha namun hanya cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Sehingga dengan adanya badan hukum bagi pelaku UMK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses untuk memperoleh bantuan-bantuan permodalan dari stakeholder terkait," terang Ronald.
Salah satu strategi terdepan yang dilakukan adalah mendorong kemudahan berinvestasi, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Upaya ini diharapkan bisa menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya.
Demikian sebagaimana diungkapkan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat membuka sosialisasi perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha menengah dan kecil di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Baca juga: AS Gunakan Alat Tes Covid-19 Baru yang Diklaim Akurat dan Cepat, Ini Kata Ahli
Ibnu Chuldu memaparkan bahwa pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku UMKM dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.
"Dikarenakan pelaku usaha mikro dan kecil lebih mengedepankan ide-ide kreatif yang inovatif dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha mikro dan kecil lebih survive untuk memasarkan produknya, sehingga dapat mencuri perhatian dari konsumen untuk membeli atau memanfaatkan produk yang ditawarkan," tutur Ibnu Chuldun di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan bahwa Pemprov DKI melalui Jakpreneur telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 300 ribu UMKM seluruh Jakarta. Dan banyak dari UMKM ini belum punya badan hukum yang sesuai dengan ketentuan.
"Bisa karena keterbatasan anggaran mereka untuk mendaftar badan hukum, waktu yang lama dan birokrasi yang panjang," kata dia.
Apa yang dilakukan Kemenkumham memberikan kesempatan UMKM mendaftarkan UMKM menjadi badan hukum berupa Perseroan Perseorangan (PP) dengan tarif murah yakni Rp50.000 dan proses cuma beberapa menit merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi.
"Maka saya perintahkan supaya pendaftaran PP ini bisa masuk ke dalam sistem kita, sehingga memudahkan ribuan UMKM dibawa binaan Dinas bisa terakomodir dengan baik," paparnya.
Terkait dengan regulasi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengungkapkan, guna mendukung percepatan investasi di Indonesia, Pemerintah dengan DPR menerbitkan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan aturan turunannya yaitu peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMKM.
Selain itu, terdapat juga Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
"Regulasi-regulasi tersebut merupakan terobosan dari pemerintah dalam melindungi hak-hak hukum serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perseroan terbatas atau perseroan perorangan," ucapnya.
Baca juga: Heboh Lady Gaga Dikabarkan Gelar Konser di Sumedang, Ini Faktanya
"Bagi pelaku UMK tidak diperlukan lagi perizinan usaha namun hanya cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Sehingga dengan adanya badan hukum bagi pelaku UMK diharapkan dapat memberikan kemudahan akses untuk memperoleh bantuan-bantuan permodalan dari stakeholder terkait," terang Ronald.
(nug)